Outsourcing atau alih daya kembali mendapat aturan khusus melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan yang berlaku sejak 30 April 2026 tersebut menetapkan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya, dan daftar terbarunya mencakup enam kategori kegiatan penunjang.
Ketentuan ini penting bagi perusahaan dan pekerja karena aturan terbaru tidak menyebut hanya empat pekerjaan. Ada enam jenis kegiatan yang masuk dalam penyediaan jasa pekerja atau buruh, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor tertentu.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya berdasarkan perjanjian tertulis. Dalam aturan terbaru, perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan perusahaan pemberi pekerjaan sebagai perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Sementara itu, perusahaan alih daya merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati.
Aturan baru tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan mengenai alih daya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ada Berapa Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan?
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja atau buruh. Seluruhnya merupakan kegiatan penunjang pada perusahaan pemberi pekerjaan.
Berikut daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan ketentuan tersebut:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Dengan demikian, informasi yang menyebut aturan terbaru hanya memperbolehkan empat jenis pekerjaan perlu diluruskan. Ketentuan yang berlaku pada 2026 mencantumkan enam kategori pekerjaan penunjang.
1. Layanan Kebersihan
Layanan kebersihan menjadi salah satu bidang yang secara tegas tercantum dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kegiatan ini berkaitan dengan jasa kebersihan yang mendukung operasional perusahaan.
Pekerjaan tersebut dapat dijalankan oleh pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan alih daya sesuai perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya.
2. Penyediaan Makanan dan Minuman
Kategori kedua adalah penyediaan makanan dan minuman. Bidang ini mencakup kegiatan penunjang yang berkaitan dengan penyediaan konsumsi bagi pekerja atau kebutuhan operasional perusahaan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pekerjaan penyediaan makanan dan minuman tetap termasuk bidang yang dapat diserahkan melalui mekanisme alih daya.
3. Pengamanan
Pengamanan juga masuk dalam daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dalam praktiknya, bidang ini dapat berkaitan dengan penyediaan tenaga keamanan untuk mendukung keamanan lingkungan perusahaan.
Pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengikuti ketentuan perjanjian alih daya dan perlindungan hak pekerja yang berlaku.
4. Pengemudi dan Angkutan Pekerja
Penyediaan pengemudi serta angkutan pekerja atau buruh juga termasuk dalam daftar. Kategori ini secara khusus mencakup jasa yang berkaitan dengan mobilitas pekerja dalam mendukung kegiatan perusahaan.
Pengaturan tersebut membedakannya dari sekadar penyediaan jasa transportasi secara umum karena yang disebut dalam aturan adalah pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh.
5. Layanan Penunjang Operasional
Kategori berikutnya adalah layanan penunjang operasional. Istilah ini mencakup pekerjaan yang berfungsi mendukung kegiatan operasional perusahaan dan tercantum secara langsung dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Ruang lingkup pekerjaan perlu dilihat berdasarkan pelaksanaan dan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan. Karena itu, tidak semua pekerjaan dapat otomatis dimasukkan ke dalam kategori ini tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
6. Pekerjaan Penunjang Sektor Tertentu
Kategori keenam mencakup pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Ketentuan ini secara khusus menyebut sektor-sektor tersebut dalam daftar pekerjaan alih daya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan yang bergerak pada sektor terkait perlu memperhatikan apakah pekerjaan yang diserahkan memang termasuk kegiatan penunjang sebagaimana diatur dalam peraturan.
Apa Syarat Outsourcing Menurut Aturan Baru?
Pekerjaan alih daya tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan informal antara perusahaan dan penyedia jasa. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan harus dituangkan dalam perjanjian alih daya secara tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat beberapa informasi penting terkait pekerjaan dan perlindungan pekerja.
Isi perjanjian setidaknya mencakup:
- Pekerjaan yang dialihdayakan.
- Jangka waktu perjanjian.
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan.
- Jumlah pekerja atau buruh alih daya.
- Perlindungan dan hak pekerja.
- Hak serta kewajiban perusahaan alih daya.
- Hak serta kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan.
Perlindungan pekerja yang dicantumkan dalam perjanjian sekurang-kurangnya mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak ketika hubungan kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Bagaimana Perjanjian Outsourcing Dicatatkan?
Perusahaan alih daya memiliki kewajiban mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan. Permohonan pencatatan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak perjanjian ditandatangani para pihak.
Dokumen yang disampaikan dalam proses tersebut adalah perjanjian alih daya. Dinas yang berwenang dapat memeriksa perjanjian sebelum menerbitkan bukti pencatatan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi ketentuan perlindungan dan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, perusahaan pemberi pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan dan hak pekerja sekurang-kurangnya sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan alih daya juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan. Selain itu, perusahaan harus mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait.
Kapan Aturan Outsourcing Mulai Berlaku?
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Namun, penerapan aturan tidak berarti seluruh perjanjian alih daya lama langsung berakhir. Peraturan memberikan ketentuan peralihan bagi perjanjian yang sudah ada.
Perjanjian alih daya yang telah dibuat sebelum aturan baru berlaku tetap dapat berjalan sampai jangka waktunya berakhir. Sementara itu, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang sudah berjalan harus menyesuaikan dengan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 paling lambat dua tahun sejak tanggal pengundangan.
Artinya, perusahaan memiliki masa penyesuaian terhadap ketentuan jenis pekerjaan yang baru ditetapkan.
Apa Hak Pekerja Outsourcing?
Pekerja alih daya tetap memiliki hak atas perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara khusus mencantumkan sejumlah hak yang harus diperhatikan dalam perjanjian alih daya.
Hak tersebut antara lain berkaitan dengan upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, THR keagamaan, serta hak ketika hubungan kerja berakhir.
Dengan demikian, penggunaan tenaga alih daya tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan.
Apa Sanksi Jika Aturan Outsourcing Dilanggar?
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan alih daya. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap.
Bentuk sanksinya meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha pada satu atau beberapa lokasi.
Sementara itu, perusahaan alih daya yang melanggar kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Mengapa Aturan Outsourcing Berubah?
Pengaturan baru mengenai pekerjaan alih daya berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 serta tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai aturan khusus mengenai pekerjaan alih daya. Peraturan tersebut memberikan batasan jenis dan bidang pekerjaan sekaligus mengatur tata kelola perjanjian serta perlindungan pekerja.
Karena itu, informasi mengenai outsourcing perlu mengacu pada aturan terbaru, bukan hanya menggunakan ketentuan atau daftar pekerjaan dari periode sebelumnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pekerja dan Perusahaan
Perubahan aturan membuat perusahaan dan pekerja perlu memperhatikan kembali isi perjanjian alih daya. Pemeriksaan penting dilakukan terutama terhadap jenis pekerjaan, jangka waktu perjanjian, hak pekerja dan mekanisme pencatatan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pastikan pekerjaan termasuk kategori yang diperbolehkan.
- Periksa isi perjanjian alih daya.
- Pastikan hak pekerja tercantum dan dilindungi.
- Perhatikan jangka waktu perjanjian.
- Pastikan perusahaan alih daya memenuhi kewajiban perizinan.
- Periksa pencatatan perjanjian kepada dinas ketenagakerjaan.
- Gunakan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai acuan terbaru.
Informasi mengenai pelaksanaan di lapangan dapat berbeda berdasarkan kondisi perusahaan dan sektor usaha. Jika terdapat persoalan hubungan kerja atau dugaan pelanggaran, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Penutup
Aturan terbaru mengenai outsourcing pada 2026 perlu dilihat berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan penunjang yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya, bukan hanya empat pekerjaan.
Enam kategori tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Perusahaan dan pekerja sebaiknya menggunakan peraturan terbaru sebagai acuan dalam memahami penerapan alih daya pada 2026.