Home » Berita Terkini » PMK No 77 Tahun 2026 Terbit, Ini Syarat Tiket Pesawat Bebas PPN Nataru

PMK No 77 Tahun 2026 Terbit, Ini Syarat Tiket Pesawat Bebas PPN Nataru

Smallest FontLargest Font

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk tiket yang memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Aturan PMK 77 Tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan fiskal untuk membantu menjaga daya beli masyarakat selama periode libur akhir tahun. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat ketika permintaan perjalanan meningkat.

Apa Itu PMK 77 Tahun 2026?

PMK 77 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan informasi resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, peraturan ini ditetapkan pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.

Tujuan Pemerintah Menanggung PPN Tiket Pesawat

Periode Natal dan Tahun Baru biasanya diikuti peningkatan perjalanan untuk mudik, berlibur, mengunjungi keluarga, maupun keperluan pekerjaan. Kondisi ini dapat meningkatkan kebutuhan transportasi udara, terutama untuk perjalanan antarkota dan antarpulau.

Pemerintah memberikan insentif PPN untuk membantu menjaga daya beli masyarakat selama periode tersebut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendukung pergerakan sektor transportasi, pariwisata, dan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan perjalanan.

BACA JUGA:  MotoGP Mandalika Digelar 9-11 Oktober 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penting dipahami bahwa PPN ditanggung pemerintah bukan berarti seluruh harga tiket pesawat menjadi gratis. Penumpang tetap membayar harga tiket dan komponen biaya lain yang tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.

Syarat Tiket Pesawat yang Mendapat PPN Ditanggung Pemerintah

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket pesawat untuk libur Nataru 2026/2027. Penumpang sebaiknya memastikan bahwa tiket yang dibeli memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

1. Pembelian tiket dilakukan pada periode yang ditentukan

Tiket harus dibeli mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Transaksi di luar rentang tersebut tidak memenuhi ketentuan waktu pembelian dalam skema insentif ini.

Tanggal pembelian perlu dibedakan dari tanggal keberangkatan. Tiket yang dibeli pada periode insentif belum tentu mendapatkan fasilitas apabila jadwal penerbangannya berada di luar tanggal yang ditetapkan.

2. Penerbangan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027

Insentif berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan mulai 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Artinya, tanggal keberangkatan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan apakah tiket memenuhi syarat.

Sebagai contoh, tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 24 Desember 2026 berpotensi memenuhi ketentuan waktu. Sebaliknya, tiket yang dibeli pada tanggal yang sama untuk penerbangan 21 Desember 2026 tidak memenuhi periode penerbangan yang ditentukan.

3. Berlaku untuk penerbangan domestik

Fasilitas PMK 77 Tahun 2026 ditujukan bagi jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Karena itu, calon penumpang perlu memastikan bahwa rute perjalanan merupakan penerbangan domestik di Indonesia.

Penerbangan internasional tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Penumpang yang bepergian ke luar negeri tidak dapat langsung menganggap tiketnya memperoleh fasilitas PPN berdasarkan PMK tersebut.

4. Tiket menggunakan kelas ekonomi

Ketentuan ini secara khusus menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi. Tiket kelas bisnis maupun kelas lainnya di luar cakupan tersebut tidak otomatis memperoleh fasilitas yang sama.

Jika maskapai menyediakan beberapa pilihan kelas atau jenis layanan, periksa keterangan kelas pada tiket sebelum melakukan pembayaran. Informasi tersebut penting agar penumpang tidak keliru memahami cakupan insentif.

5. Insentif hanya mencakup komponen PPN tertentu

PPN yang ditanggung pemerintah berlaku atas PPN terutang dari tarif dasar tiket atau base fare dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Fasilitas ini tidak berarti seluruh biaya yang tercantum dalam rincian tiket ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:  Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat HP, Ini 4 Metodenya

Komponen biaya yang perlu diperhatikan

Berikut gambaran komponen biaya yang perlu dipahami calon penumpang saat membeli tiket pesawat selama periode Nataru.

Komponen tiketKetentuan insentif
Tarif dasar (base fare)PPN ditanggung pemerintah sesuai ketentuan
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)PPN ditanggung pemerintah sesuai ketentuan
Layanan bagasi tambahanPPN tidak ditanggung dalam fasilitas ini
Pemilihan kursiPPN tidak ditanggung dalam fasilitas ini
Penerbangan internasionalTidak termasuk cakupan kebijakan

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan di atas membahas PPN, bukan pembebasan seluruh biaya layanan. Karena itu, total harga tiket yang dibayar penumpang masih dapat mencakup biaya lain sesuai ketentuan maskapai dan bandara.

Jadwal Pembelian dan Penerbangan Tiket Pesawat Nataru 2026/2027

Salah satu hal penting dalam PMK 77 Tahun 2026 adalah adanya dua periode tanggal yang harus dipenuhi secara bersamaan. Periode pertama berkaitan dengan transaksi pembelian tiket, sedangkan periode kedua berkaitan dengan tanggal penerbangan.

Berikut rincian jadwal yang perlu dicatat.

KetentuanPeriode
Mulai pembelian tiket20 Oktober 2026
Batas akhir pembelian tiket10 Januari 2027
Mulai periode penerbangan22 Desember 2026
Batas akhir periode penerbangan10 Januari 2027
Batas pelaporan oleh maskapai31 Maret 2027

Tanggal 31 Maret 2027 merupakan batas pelaporan administrasi oleh maskapai, bukan batas waktu penerbangan untuk penumpang. Penerbangan yang memenuhi periode insentif tetap harus berlangsung paling lambat 10 Januari 2027.

Contoh tiket yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh berdasarkan ketentuan waktu yang diumumkan.

Pembelian tiketJadwal terbangKeterangan
22 Oktober 202622 Desember 2026Memenuhi periode waktu
25 Oktober 202624 Desember 2026Memenuhi periode waktu
25 Oktober 202621 Desember 2026Tidak memenuhi periode penerbangan
11 Januari 202712 Januari 2027Di luar periode pembelian dan penerbangan

Contoh tersebut hanya menggambarkan pemenuhan tanggal. Tiket tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk rute domestik dan kelas ekonomi, agar dapat memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Cara Memastikan Tiket Memenuhi Ketentuan PMK 77 Tahun 2026

Penumpang tidak perlu mengajukan permohonan bantuan sosial atau mendaftarkan diri sebagai penerima insentif. Kebijakan ini merupakan fasilitas perpajakan untuk transaksi tiket penerbangan yang memenuhi persyaratan, dengan pelaksanaan administrasi oleh pihak maskapai.

BACA JUGA:  Kemenbud Buka Magang Mahasiswa D3 hingga S1 Bidang Kearsipan di Museum Tahun 2026

Meski demikian, calon penumpang dapat melakukan beberapa langkah berikut sebelum membeli tiket.

1. Periksa tanggal pembelian

Pastikan transaksi tiket dilakukan dalam periode 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Simpan bukti transaksi atau konfirmasi pemesanan untuk membantu memeriksa rincian pembelian.

2. Pastikan tanggal keberangkatan

Periksa tanggal penerbangan yang tercantum pada tiket. Jadwal keberangkatan harus berada dalam rentang 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

3. Periksa rute dan kelas penerbangan

Pastikan tiket yang dibeli merupakan penerbangan domestik berjadwal dengan kelas ekonomi. Tiket penerbangan internasional atau kelas non-ekonomi tidak termasuk dalam cakupan insentif ini.

4. Perhatikan rincian harga tiket

Periksa rincian tarif dasar, biaya tambahan bahan bakar, dan biaya layanan tambahan. Dengan memahami setiap komponen, penumpang dapat mengetahui bahwa fasilitas tersebut tidak mencakup seluruh biaya tiket.

5. Konfirmasikan kepada maskapai jika diperlukan

Jika rincian PPN atau penerapan insentif belum jelas, penumpang dapat menghubungi layanan pelanggan maskapai atau agen tempat tiket dibeli. Gunakan informasi dari saluran resmi agar memperoleh penjelasan sesuai transaksi yang dilakukan.

Bagaimana Mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah?

Dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak yang memenuhi kriteria ditanggung melalui mekanisme perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, fasilitas ini berbeda dari program bantuan tunai yang mengharuskan masyarakat mengajukan pendaftaran dan menunggu pencairan dana.

Maskapai atau badan usaha angkutan udara memiliki kewajiban administrasi perpajakan atas transaksi yang memperoleh fasilitas. Ketentuan tersebut mencakup pembuatan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta penyampaian rincian transaksi secara elektronik sesuai tenggat yang berlaku.

Bagi penumpang, hal yang paling penting adalah memastikan tiket memenuhi ketentuan. Jika terdapat perbedaan antara rincian harga dan pemahaman mengenai insentif, penumpang sebaiknya meminta penjelasan berdasarkan bukti transaksi dan ketentuan resmi.

Apakah Semua Tiket Pesawat Otomatis Bebas PPN?

Tidak. PMK 77 Tahun 2026 hanya berlaku untuk transaksi yang memenuhi cakupan dan persyaratan dalam peraturan tersebut.

Tiket dengan tanggal penerbangan di luar periode yang ditentukan, rute internasional, atau kelas selain ekonomi tidak otomatis mendapatkan fasilitas PPN DTP. Begitu juga dengan komponen layanan tambahan yang tidak termasuk dalam cakupan insentif.

Selain itu, istilah bebas PPN perlu dipahami secara tepat. Dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang memenuhi ketentuan, bukan menanggung 100 persen harga tiket pesawat.

Karena itu, calon penumpang sebaiknya tidak hanya berpatokan pada iklan promosi atau informasi singkat di media sosial. Periksa rincian tiket dan rujuk dokumen peraturan untuk memastikan ketentuan yang berlaku.

Cara Membaca dan Mengakses Dokumen PMK 77 Tahun 2026

Masyarakat dapat memeriksa dokumen peraturan melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan. Situs tersebut menyediakan informasi mengenai judul, nomor, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, serta status peraturan.

Untuk membacanya, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs JDIH Kementerian Keuangan.
  2. Cari dokumen dengan kode PMK 77 Tahun 2026.
  3. Periksa judul lengkap dan tanggal berlakunya.
  4. Baca pasal-pasal yang mengatur cakupan insentif, periode transaksi, dan kewajiban administrasi.
  5. Periksa lampiran apabila membutuhkan contoh penerapan atau perincian perhitungan.

Mengacu pada sumber resmi membantu masyarakat membedakan ketentuan hukum dengan interpretasi yang beredar di berbagai platform digital.

Kesimpulan

PMK 77 Tahun 2026 mengatur insentif PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Tiket harus dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Insentif ini berlaku untuk PPN atas tarif dasar tiket dan biaya tambahan bahan bakar sesuai ketentuan, bukan seluruh komponen biaya perjalanan. Calon penumpang disarankan memeriksa tanggal pembelian, tanggal keberangkatan, rute, kelas tiket, dan rincian harga sebelum melakukan transaksi.

Leave a Comment