Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memperhatikan ketentuan penghasilan sebelum memastikan kelayakan sebagai penerima. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa gaji maksimal untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Pada penyaluran BSU 2025, pemerintah menetapkan batas upah Rp3,5 juta per bulan. Namun, aturan tersebut belum otomatis menjadi batas gaji penerima BSU 2026.
Pemerintah telah menyiapkan program BSU untuk kuartal IV 2026, dengan bantuan sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan. Meski demikian, persyaratan teknis penerima masih perlu menunggu pengumuman resmi.
Karena itu, pekerja sebaiknya membedakan ketentuan tahun sebelumnya dengan kebijakan terbaru. Langkah ini penting agar tidak salah memahami syarat penerima maupun informasi pencairan BSU.
Gaji Maksimal Penerima BSU 2026 Belum Dipastikan
Hingga 23 Oktober 2026, batas gaji maksimal penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan melalui ketentuan teknis terbaru yang diumumkan pemerintah.
Sebagai acuan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan untuk program BSU 2025.
Aturan tersebut juga mengatur penyesuaian batas upah bagi pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi. Karena itu, ketentuan penerima sebelumnya tidak hanya bergantung pada angka Rp3,5 juta.
Pekerja perlu menunggu aturan pelaksanaan BSU 2026 untuk mengetahui apakah pemerintah mempertahankan batas tersebut atau menerapkan ketentuan baru.
Dengan demikian, pekerja bergaji Rp3 juta maupun Rp3,5 juta belum otomatis berhak menerima bantuan. Pemerintah tetap perlu memverifikasi seluruh persyaratan sebelum menetapkan penerima.
Ketentuan Batas Gaji BSU 2025 sebagai Acuan
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.
Berikut gambaran ketentuan berdasarkan aturan BSU 2025.
| Komponen | Ketentuan BSU 2025 |
|---|---|
| Batas upah umum | Maksimal Rp3.500.000 per bulan |
| Wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta | Mengikuti ketentuan penyesuaian batas upah berdasarkan upah minimum daerah |
| Dasar penghasilan | Upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan |
| Ketentuan BSU 2026 | Perlu merujuk pada aturan resmi terbaru |
Tabel tersebut menjelaskan ketentuan program sebelumnya, bukan persyaratan final BSU 2026.
Apakah pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta bisa menerima BSU?
Pada program 2025, pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta dapat mengikuti batas khusus sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Jika daerah tidak menetapkan UMK, aturan tersebut mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), dengan penyesuaian pembulatan sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, aturan 2025 mencantumkan UMK Kota Palembang sebesar Rp3.916.635. Batas upah yang digunakan untuk ketentuan BSU di wilayah tersebut dibulatkan menjadi Rp4 juta.
Contoh itu menunjukkan bahwa batas penghasilan tidak selalu sama di setiap daerah. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan BSU 2026 untuk memastikan apakah mekanisme serupa masih berlaku.
Syarat Penerima BSU 2026 yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah belum mengumumkan seluruh kriteria teknis penerima BSU 2026. Oleh karena itu, persyaratan tahun 2025 hanya dapat digunakan sebagai gambaran awal.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut beberapa ketentuan yang berlaku pada program sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan periode program.
- Menerima gaji atau upah sesuai batas yang ditentukan, termasuk penyesuaian untuk wilayah tertentu.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, atau anggota Polri aktif.
- Memenuhi ketentuan prioritas penerima, termasuk ketentuan terkait Program Keluarga Harapan (PKH).
Daftar tersebut bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan akan digunakan kembali pada 2026. Pekerja harus memeriksa pengumuman resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai status kelayakannya.
Selain gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kecocokan data administrasi juga menjadi hal penting dalam proses verifikasi penerima.
Berapa Besaran BSU 2026?
Pemerintah telah menyiapkan BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total bantuan Rp900.000 bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Berdasarkan informasi yang diberitakan ANTARA pada 4 Oktober 2026, bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus.
Berikut rinciannya.
| Periode Bantuan | Nominal |
|---|---|
| Oktober 2026 | Rp300.000 |
| November 2026 | Rp300.000 |
| Desember 2026 | Rp300.000 |
| Total bantuan | Rp900.000 |
Rincian tersebut menggambarkan skema bantuan yang telah diumumkan pemerintah. Jadwal pencairan dan pelaksanaan teknis tetap perlu mengikuti pengumuman resmi berikutnya.
Perlu dipahami bahwa nominal bantuan berbeda dari batas gaji penerima. Pekerja tidak otomatis memperoleh Rp900.000 hanya karena memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Cara Memeriksa Informasi Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lakukan langkah berikut untuk menghindari informasi yang keliru:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Periksa apakah pemerintah telah menyediakan informasi khusus untuk penyaluran 2026.
- Ikuti petunjuk pengecekan yang tersedia jika mekanisme terbaru sudah diumumkan.
- Pastikan informasi mengenai syarat, jadwal, dan status penerima sesuai pengumuman resmi.
- Jika masih ragu, tanyakan kepada bagian personalia perusahaan atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan mengenai data kepesertaan.
Mekanisme pengecekan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru. Karena itu, pekerja tidak perlu menganggap prosedur program 2025 pasti sama dengan prosedur 2026.
Waspadai tautan pendaftaran palsu
Pekerja perlu berhati-hati terhadap pesan yang menjanjikan pencairan BSU setelah mengisi formulir di situs tidak resmi.
Jangan memberikan kata sandi, kode OTP, atau data perbankan melalui tautan yang tidak jelas. Hindari pula membayar biaya administrasi kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan penerima bantuan.
Kemnaker sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi BSU yang tidak berasal dari kanal resmi. Informasi pemerintah dapat dipantau melalui situs BSU dan media sosial resmi Kemnaker.
Kesimpulan
Gaji maksimal penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan aturan teknis terbaru. Batas Rp3,5 juta per bulan merupakan acuan dari program BSU 2025, dengan penyesuaian tertentu bagi pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
Pemerintah telah menyiapkan bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Namun, pekerja tetap perlu menunggu ketentuan lengkap mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran.
Agar tidak salah memperoleh informasi, periksa situs resmi BSU Kemnaker dan pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap sesuai. Jangan menjadikan batas gaji tahun sebelumnya sebagai jaminan bahwa seseorang pasti menerima bantuan.