PTKP 2026 masih menjadi salah satu hal penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi. Besaran PTKP menentukan bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun.
Untuk status tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0, besaran PTKP 2026 adalah Rp54 juta per tahun. Nilai tersebut setara dengan Rp4,5 juta per bulan jika dibagi secara sederhana.
Besaran PTKP tidak hanya ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan. Status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga juga memengaruhi nilai PTKP yang digunakan dalam perhitungan pajak. Ketentuan tersebut masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Apa Itu PTKP 2026?
PTKP merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Secara sederhana, PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam penghitungan pajak, penghasilan neto selama satu tahun terlebih dahulu dikurangi PTKP sesuai status perpajakan. Hasil pengurangan tersebut menjadi dasar untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Karena itu, PTKP tidak berarti seluruh penghasilan sampai batas tertentu otomatis menjadi penghasilan bebas pajak tanpa proses perhitungan. Penghasilan neto tetap perlu ditentukan terlebih dahulu sesuai ketentuan perpajakan.
Sebagai contoh, status TK/0 memiliki PTKP Rp54 juta. Apabila penghasilan neto setahun berada di bawah angka tersebut, tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak setelah pengurangan PTKP.
Daftar Besaran PTKP 2026
Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan. Tanggungan yang diperhitungkan maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut daftar PTKP yang berlaku berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan tahun pajak 2026:
| Status | Kode | Jumlah Tanggungan | PTKP per Tahun |
|---|---|---|---|
| Tidak kawin | TK/0 | 0 | Rp54.000.000 |
| Tidak kawin | TK/1 | 1 | Rp58.500.000 |
| Tidak kawin | TK/2 | 2 | Rp63.000.000 |
| Tidak kawin | TK/3 | 3 | Rp67.500.000 |
| Kawin | K/0 | 0 | Rp58.500.000 |
| Kawin | K/1 | 1 | Rp63.000.000 |
| Kawin | K/2 | 2 | Rp67.500.000 |
| Kawin | K/3 | 3 | Rp72.000.000 |
| Kawin, penghasilan istri digabung | K/I/0 | 0 | Rp112.500.000 |
| Kawin, penghasilan istri digabung | K/I/1 | 1 | Rp117.000.000 |
| Kawin, penghasilan istri digabung | K/I/2 | 2 | Rp121.500.000 |
| Kawin, penghasilan istri digabung | K/I/3 | 3 | Rp126.000.000 |
Data tersebut menunjukkan bahwa setiap tambahan tanggungan memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta. Untuk wajib pajak kawin, terdapat tambahan Rp4,5 juta karena status perkawinan.
PTKP 2026 TK/0 Sebesar Rp54 Juta
Status TK/0 merupakan kategori untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Nilai PTKP sebesar Rp54 juta per tahun jika dibagi 12 bulan setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Namun, angka bulanan tersebut hanya gambaran sederhana karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan penghasilan dan periode pajak yang berlaku.
Status TK/0 menjadi salah satu kategori yang paling sering digunakan dalam simulasi PPh orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak juga masih mencantumkan Rp54 juta sebagai PTKP untuk status tersebut pada dokumen perpajakan terbaru.
Bagaimana Cara Menghitung PTKP 2026?
Penghitungan PTKP perlu dibedakan dari penghitungan PPh terutang. PTKP hanya menjadi salah satu komponen untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Secara sederhana, alurnya dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut:
- Hitung penghasilan selama satu tahun pajak.
- Tentukan penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan.
- Tentukan status PTKP berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak.
- Kurangkan penghasilan neto dengan PTKP.
- Hasil pengurangan menjadi Penghasilan Kena Pajak apabila nilainya positif.
- Terapkan tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh Sederhana Perhitungan
Misalnya terdapat penghasilan neto sebesar Rp80 juta dalam satu tahun dengan status TK/0. PTKP yang digunakan sebesar Rp54 juta.
Perhitungannya:
Penghasilan neto: Rp80 juta
PTKP: Rp54 juta
Penghasilan Kena Pajak: Rp26 juta
Angka Rp26 juta tersebut belum langsung menjadi jumlah pajak yang harus dibayar. Nilai tersebut merupakan dasar PKP yang selanjutnya dikenai tarif PPh sesuai lapisan tarif yang berlaku.
Contoh tersebut menunjukkan fungsi PTKP dalam mengurangi penghasilan neto sebelum menentukan pajak terutang.
Siapa yang Bisa Menjadi Tanggungan?
Tidak semua anggota keluarga otomatis dapat dihitung sebagai tanggungan untuk mendapatkan tambahan PTKP. Ketentuan perpajakan mengatur jenis hubungan keluarga dan kondisi tanggungan yang dapat diperhitungkan.
Tanggungan dapat berasal dari keluarga sedarah maupun keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah maksimal tanggungan yang memperoleh tambahan PTKP adalah tiga orang.
Beberapa contoh yang termasuk dalam ketentuan antara lain:
- Ayah.
- Ibu.
- Anak kandung.
- Mertua.
- Anak angkat.
- Anak tiri sesuai ketentuan hubungan keluarga semenda.
Sebaliknya, saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan tidak mendapatkan tambahan PTKP. Saudara dari ayah atau ibu juga tidak termasuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus.
Apakah PTKP 2026 Berubah?
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak yang masih memuat ketentuan PTKP, besaran PTKP yang berlaku tetap menggunakan nilai yang ditetapkan melalui PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Artinya, untuk perhitungan tahun pajak 2026, angka dasar yang digunakan tetap Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi dan tambahan Rp4,5 juta berdasarkan status kawin maupun setiap tanggungan yang memenuhi persyaratan.
Perubahan sistem penghitungan PPh 21 tidak otomatis berarti perubahan nominal PTKP. Kedua hal tersebut merupakan komponen yang perlu dibedakan dalam memahami pajak penghasilan orang pribadi.
Kesimpulan
PTKP 2026 masih menggunakan ketentuan yang menetapkan PTKP dasar sebesar Rp54 juta setahun untuk status TK/0. Nilainya meningkat sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Kategori tertinggi dalam daftar tersebut adalah K/I/3 dengan PTKP Rp126 juta per tahun. Penentuan status tanggungan juga harus mengikuti ketentuan hubungan keluarga dan batas maksimal tiga orang.
PTKP kemudian digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sebelum menentukan Penghasilan Kena Pajak. Karena itu, memahami status PTKP penting untuk mengetahui dasar penghitungan PPh orang pribadi secara tepat.