Home » Berita Terkini » Berapa Gaji dan Tunjangan Wantimpres 2026, ini Besaran dan Tunjangannya

Berapa Gaji dan Tunjangan Wantimpres 2026, ini Besaran dan Tunjangannya

Smallest FontLargest Font

Gaji Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden menjadi salah satu informasi yang banyak dicari karena posisi ini memiliki kedudukan khusus dalam pemerintahan. Besaran penghasilan anggota Wantimpres diatur melalui ketentuan perundang-undangan, termasuk komponen tunjangan yang melekat pada jabatan.

Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, pembahasan mengenai gaji Wantimpres perlu dibedakan antara gaji pokok dan fasilitas atau tunjangan yang diterima selama menjalankan tugas.

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Kedudukan Wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Perubahan tersebut antara lain mengatur perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres RI.

Berapa Gaji Wantimpres?

Besaran gaji Wantimpres mengacu pada ketentuan mengenai hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan tersebut, anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan setara dengan menteri negara.

Artinya, pembahasan mengenai penghasilan Wantimpres tidak hanya melihat nominal gaji pokok, tetapi juga perlu memperhatikan tunjangan dan fasilitas yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KomponenKetua WantimpresAnggota Wantimpres
Hak keuangan per bulanRp76.500.000Rp76.500.000
Hak keuangan per tahunRp918.000.000Rp918.000.000
Pajak penghasilanSesuai ketentuan perpajakanSesuai ketentuan perpajakan
Fasilitas lainnyaSetara fasilitas menteriSetara fasilitas menteri
Sumber anggaranAPBNAPBN

Catatan penting: Rp76,5 juta tersebut adalah hak keuangan bulanan, bukan berarti seluruhnya merupakan gaji pokok. Perpres 15/2026 menetapkan satu angka hak keuangan yang dibayarkan setiap bulan, sedangkan fasilitas lainnya diberikan sesuai fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Jika dihitung 12 bulan: Rp76.500.000 × 12 = Rp918.000.000 per orang per tahun.

Untuk 26 anggota Wantimpres, apabila seluruhnya menerima penuh selama satu bulan, total hak keuangannya sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun sebelum memperhitungkan pajak.

Dasar Hukumnya

Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026 serta berstatus berlaku.

Yang juga penting, aturan baru ini menggantikan ketentuan lama mengenai hak keuangan dan fasilitas Wantimpres. Jadi, angka lama Rp17,5 juta per bulan tidak lagi menjadi acuan untuk 2026.

Gaji Anggota Wantimpres Setara Menteri

Ketentuan mengenai hak keuangan anggota Wantimpres menjadi salah satu dasar dalam menentukan penghasilannya. Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan setara dengan menteri negara.

Berikut gambaran komponen penghasilan yang perlu dibedakan:

KomponenKeterangan
Gaji pokokMengikuti ketentuan hak keuangan pejabat setingkat menteri
TunjanganDiberikan sesuai aturan yang berlaku
Fasilitas jabatanMendukung pelaksanaan tugas sebagai anggota Wantimpres
Hak lainnyaMengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan

Perlu diperhatikan bahwa istilah gaji Wantimpres sering digunakan untuk menyebut keseluruhan penghasilan. Padahal, gaji pokok dan tunjangan merupakan komponen yang berbeda.

Dasar Hukum Gaji Wantimpres

Ketentuan mengenai Wantimpres tidak berdiri sendiri. Dasar hukum utamanya berasal dari Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan tersebut. Salah satu perubahan penting berkaitan dengan kelembagaan dan kedudukan Wantimpres.

Hak Keuangan Anggota Wantimpres

Anggota Wantimpres memiliki hak keuangan yang disesuaikan dengan kedudukan jabatannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pemberian gaji dan fasilitas selama masa jabatan.

Karena aturan dapat mengalami perubahan, informasi mengenai gaji Wantimpres sebaiknya selalu dibandingkan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Tunjangan dan Fasilitas Wantimpres

Selain gaji pokok, anggota Wantimpres memperoleh fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas. Fasilitas tersebut berkaitan dengan kebutuhan kedinasan dan pelaksanaan fungsi memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden.

Secara umum, fasilitas jabatan dapat mencakup:

  • fasilitas kendaraan untuk keperluan kedinasan;
  • fasilitas kesehatan sesuai ketentuan;
  • dukungan administrasi dan kesekretariatan;
  • fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan.

Besaran dan bentuk fasilitas tidak selalu sama dengan gaji pokok. Karena itu, angka yang beredar di masyarakat perlu diperiksa kembali sumber dan dasar hukumnya.

Berapa Lama Masa Jabatan Wantimpres?

Masa jabatan anggota Wantimpres berkaitan dengan masa jabatan Presiden. Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Keberadaan Wantimpres dimaksudkan untuk membantu Presiden melalui pemberian nasihat dan pertimbangan mengenai berbagai persoalan pemerintahan.

Siapa yang Bisa Menjadi Anggota Wantimpres?

Persyaratan anggota Wantimpres ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pengalaman, integritas, serta kemampuan dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Anggota Wantimpres bukan jabatan yang diperoleh melalui pendaftaran terbuka seperti seleksi pegawai negeri atau rekrutmen umum.

Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan Presiden.

Apakah Ada Pendaftaran Wantimpres?

Tidak terdapat mekanisme pendaftaran umum untuk menjadi anggota Wantimpres seperti halnya pendaftaran CPNS, PPPK, beasiswa, atau lowongan pekerjaan.

Anggota Wantimpres ditetapkan melalui pengangkatan oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, informasi mengenai “cara daftar Wantimpres” perlu dipahami secara hati-hati. Tidak ada formulir pendaftaran umum yang dapat diisi masyarakat untuk memperoleh posisi tersebut.

Tugas Utama Wantimpres

Wantimpres memiliki fungsi utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Masukan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai persoalan yang menjadi perhatian kepala negara.

Beberapa tugas pentingnya meliputi:

  1. Memberikan nasihat kepada Presiden.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden.
  3. Menjalankan tugas sesuai bidang yang diberikan.
  4. Menyampaikan hasil pertimbangan kepada Presiden.
  5. Melaksanakan fungsi kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Posisi ini berbeda dengan kementerian karena Wantimpres tidak menjalankan fungsi kementerian teknis. Perannya lebih berfokus pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Perbedaan Gaji Wantimpres dan Menteri

Meskipun hak keuangan anggota Wantimpres disetarakan dengan menteri, keduanya memiliki fungsi kelembagaan yang berbeda.

Menteri memimpin kementerian dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu. Sementara itu, Wantimpres menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

AspekWantimpresMenteri
Fungsi utamaMemberikan nasihat dan pertimbanganMemimpin kementerian
PengangkatanOleh PresidenOleh Presiden
KedudukanLembaga pertimbangan PresidenPembantu Presiden dalam urusan pemerintahan
Hak keuanganSetara menteri sesuai ketentuanDiatur berdasarkan ketentuan pejabat negara
Rekrutmen umumTidak adaTidak melalui rekrutmen umum

Kesetaraan hak keuangan tidak berarti tugas dan kewenangan kedua jabatan tersebut sama. Masing-masing memiliki dasar hukum dan fungsi yang berbeda.

Apakah Gaji Wantimpres Bisa Berubah?

Besaran penghasilan pejabat negara dapat berubah apabila terdapat perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah. Karena itu, angka yang pernah diberitakan pada tahun sebelumnya belum tentu menjadi angka yang berlaku selamanya.

Informasi mengenai gaji Wantimpres perlu merujuk pada peraturan resmi terbaru. Sumber yang dapat dijadikan acuan antara lain peraturan perundang-undangan, situs resmi pemerintah, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan hak keuangan pejabat negara.

Mengapa Informasi Gaji Perlu Dicek dari Sumber Resmi?

Informasi mengenai penghasilan pejabat negara cukup sering beredar melalui media sosial dan situs tidak resmi. Sebagian informasi tersebut mencampurkan gaji pokok, tunjangan, fasilitas, serta biaya operasional sehingga menghasilkan angka yang berbeda.

Pemeriksaan terhadap dasar hukum penting dilakukan agar informasi yang diperoleh tidak keliru. Terlebih, perubahan regulasi dapat memengaruhi struktur hak keuangan pejabat negara.

Jadwal Pengangkatan Wantimpres

Pengangkatan anggota Wantimpres tidak mengikuti jadwal pendaftaran tahunan seperti seleksi CPNS atau PPPK. Waktu pengangkatan bergantung pada keputusan Presiden dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tidak ada jadwal pendaftaran Wantimpres yang dapat diikuti masyarakat secara umum.

Informasi mengenai susunan anggota Wantimpres yang sedang menjabat dapat berubah berdasarkan keputusan Presiden. Setiap perubahan komposisi sebaiknya mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.

Kesimpulan

Gaji Wantimpres merupakan hak keuangan yang diberikan kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan anggota Wantimpres disetarakan dengan menteri negara, sehingga pembahasannya mencakup gaji dan komponen hak lainnya sesuai aturan.

Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Jabatan tersebut bukan posisi yang dibuka melalui pendaftaran umum, melainkan diisi melalui pengangkatan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment