Home » Ekonomi » Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini Dampaknya bagi Penjual dan Pembeli Online

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini Dampaknya bagi Penjual dan Pembeli Online

Smallest FontLargest Font

Pajak marketplace mulai diberlakukan untuk transaksi pedagang dalam negeri melalui sejumlah platform yang ditunjuk pemerintah. Mulai 1 Oktober 2026, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bukan pajak baru bagi penjual online. Aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, dari kewajiban yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Apa Itu Pajak Marketplace?

Pajak marketplace dalam konteks aturan terbaru merujuk pada pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan.

Melalui mekanisme tersebut, marketplace berperan sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi penjual. Tujuannya antara lain menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang online.

Dengan demikian, istilah pajak marketplace tidak berarti pemerintah mengenakan jenis pajak baru khusus kepada setiap pembelian barang oleh konsumen. Ketentuan yang berlaku berkaitan dengan penghasilan pedagang dari transaksi melalui platform perdagangan elektronik.

Kapan Pajak Marketplace Mulai Berlaku?

Pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dimulai pada 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak setelah sebelumnya terdapat masa penyesuaian terhadap pelaksanaan aturan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menunda pemberlakuan hingga 31 Oktober 2026 sehingga aturan dijadwalkan berjalan mulai 1 November 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan lebih awal, yaitu 1 Oktober 2026.

Artinya, informasi mengenai pemberlakuan perlu dibedakan berdasarkan periode. Ketentuan terbaru dari DJP menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai awal pelaksanaan pemungutan.

Marketplace Mana yang Memungut Pajak?

Tidak semua platform secara otomatis menjadi pemungut berdasarkan aturan yang sama. Pemerintah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE tertentu sebagai pihak yang menjalankan mekanisme pemungutan.

DJP mencatat empat marketplace yang ditunjuk, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada melalui badan usaha masing-masing.

Rinciannya dapat dilihat berikut:

Marketplace Badan Usaha Peran
Blibli PT Global Digital Niaga Tbk Pemungut PPh Pasal 22
Shopee PT Shopee International Indonesia Pemungut PPh Pasal 22
Tokopedia PT Tokopedia Pemungut PPh Pasal 22
Lazada PT Ecart Webportal Indonesia Pemungut PPh Pasal 22

Berapa Besaran Pajak yang Dipungut?

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai ilustrasi, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp1 juta, maka nilai PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp5.000. Perhitungan sebenarnya tetap mengikuti ketentuan dan data transaksi yang tercatat pada marketplace.

Pungutan tersebut tidak otomatis berarti uang yang harus dibayar konsumen bertambah 0,5 persen. Mekanismenya berkaitan dengan kewajiban pajak pedagang, sehingga pengaruh terhadap harga jual bergantung pada kebijakan masing-masing penjual.

Apakah Harga Barang di Marketplace Akan Naik?

Pemberlakuan pajak marketplace tidak secara otomatis membuat seluruh harga barang naik. Pemerintah tidak menetapkan bahwa penjual harus menaikkan harga sebesar 0,5 persen setelah pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan.

Harga jual merupakan keputusan pedagang dengan mempertimbangkan berbagai komponen, seperti biaya barang, biaya operasional, biaya pengiriman, biaya layanan platform, persaingan, serta kondisi permintaan pasar.

Sebagian penjual mungkin melakukan penyesuaian harga untuk menjaga margin keuntungan setelah adanya perubahan mekanisme pemungutan pajak. Namun, hal tersebut merupakan keputusan bisnis masing-masing penjual dan bukan ketentuan bahwa seluruh barang di marketplace wajib mengalami kenaikan harga.

Karena itu, informasi bahwa pajak marketplace otomatis membuat semua harga barang naik perlu dipahami secara hati-hati.

Apakah Konsumen Membayar Pajak 0,5 Persen?

PPh Pasal 22 dalam aturan ini dikenakan pada penghasilan pedagang, bukan ditambahkan secara otomatis sebagai pungutan 0,5 persen pada setiap tagihan pembeli. Marketplace menjalankan fungsi pemungutan atas kewajiban perpajakan pedagang yang memenuhi ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, pembeli tidak serta-merta melihat tambahan pajak sebesar 0,5 persen pada setiap transaksi hanya karena aturan ini berlaku. Jika terdapat perubahan harga, besarnya mengikuti kebijakan penjual dan komponen biaya transaksi lainnya.

Hal ini penting karena pajak penghasilan pedagang berbeda dengan pajak konsumsi yang secara khusus dikenakan pada transaksi pembelian tertentu.

Siapa yang Terkena Pemungutan?

Subjek dalam ketentuan ini adalah pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui transaksi perdagangan elektronik dan memenuhi kriteria sesuai peraturan. Pedagang dapat berupa orang pribadi maupun badan yang melakukan transaksi melalui marketplace.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penjual tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa setiap transaksi akan dipotong pajak. Status perpajakan dan dokumen yang disampaikan kepada marketplace ikut menentukan penerapan pemungutan.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Mekanisme baru membuat marketplace mengambil peran dalam pemungutan PPh Pasal 22. Pajak dipungut ketika pembayaran diterima oleh pihak marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Pedagang menjual barang melalui marketplace yang ditunjuk.
  2. Pembeli melakukan pembayaran sesuai nilai transaksi.
  3. Marketplace menghitung PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan.
  4. Nilai pajak dipungut dari penghasilan pedagang.
  5. Marketplace menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai kewajibannya.
  6. Pedagang memperoleh dokumen atau bukti pemungutan sesuai mekanisme yang tersedia.

Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi karena pedagang tidak perlu melakukan seluruh proses pemungutan sendiri seperti mekanisme sebelumnya.

Apakah PPh Pasal 22 Menjadi Pajak Tambahan?

Pemerintah menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan perubahan mekanisme pemungutan PPh yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi melalui marketplace yang ditunjuk.

PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan. Bagi wajib pajak tertentu yang menggunakan mekanisme PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final, sedangkan pada skema tarif umum dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Karena itu, pedagang perlu memahami status perpajakan masing-masing sebelum menganggap pungutan tersebut sebagai biaya tambahan yang seluruhnya menjadi beban usaha.

Apa yang Perlu Disiapkan Penjual?

Penjual yang menggunakan marketplace yang ditunjuk perlu memastikan informasi perpajakan pada akun telah sesuai. Dokumen atau surat pernyataan yang diperlukan juga perlu disampaikan melalui mekanisme yang disediakan platform.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Memastikan data perpajakan sesuai.
  • Memeriksa status wajib pajak.
  • Memahami ketentuan omzet yang berlaku.
  • Menyampaikan surat pernyataan jika memenuhi kriteria pengecualian.
  • Memeriksa bukti pemungutan pajak.
  • Menyimpan catatan transaksi untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

DJP juga mengimbau pedagang memastikan data dan dokumen perpajakan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Pajak Marketplace bagi Penjual dan Pembeli

Dari sisi penjual, perubahan utama berada pada mekanisme pemenuhan kewajiban pajak. Marketplace membantu melakukan pemungutan sehingga proses administrasi menjadi lebih terstruktur.

Sementara bagi pembeli, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh harga barang wajib naik akibat pungutan tersebut. Harga dapat berubah jika penjual melakukan penyesuaian terhadap biaya dan margin usaha, tetapi keputusan tersebut tidak sama dengan kewajiban menaikkan harga dari pemerintah.

Karena itu, dampaknya terhadap konsumen tidak dapat dipukul rata. Produk dari satu toko dapat mengalami perubahan harga, sementara toko lain dapat mempertahankan harga yang sama sesuai strategi bisnis masing-masing.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Informasi mengenai pajak marketplace perlu dibedakan antara kewajiban penjual dan biaya yang dibayarkan konsumen. PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen merupakan mekanisme pemungutan atas penghasilan pedagang sesuai ketentuan, bukan tarif tambahan yang otomatis dikenakan kepada setiap pembeli.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Pajak marketplace bukan jenis pajak baru.
  • Pemungutan mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026 berdasarkan informasi terbaru DJP.
  • Besaran PPh Pasal 22 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan.
  • Tidak semua pedagang otomatis dikenai pemungutan.
  • Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dapat memperoleh pengecualian sesuai persyaratan.
  • Harga barang tidak secara otomatis wajib naik 0,5 persen.
  • Perubahan harga tetap bergantung pada keputusan penjual dan kondisi pasar.
  • Data perpajakan pada akun marketplace perlu diperiksa agar sesuai.

Penutup

Pajak marketplace mulai diberlakukan melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan. Mulai 1 Oktober 2026, empat marketplace yang ditunjuk pemerintah menjalankan pemungutan tersebut dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai aturan.

Kebijakan ini tidak berarti pemerintah mengenakan pajak baru secara langsung kepada pembeli. Harga barang juga tidak otomatis naik 0,5 persen karena penyesuaian harga merupakan keputusan masing-masing penjual. Informasi mengenai penerapan pajak dan status pengecualian sebaiknya tetap diperiksa berdasarkan ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak.

Leave a Comment