Home » Informasi » Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Komdigi

Smallest FontLargest Font

Komisi ojol 8 persen sudah diterapkan Gojek untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Namun, penerapan komisi 8 persen belum mencakup seluruh layanan Gojek. Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk GoFood, Gojek masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kepastian tersebut disampaikan Gojek setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026.

Perpres tersebut membagi pengaturan berdasarkan jenis layanan. Transportasi penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan pengantaran barang dan makanan akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi.

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku untuk GoRide

Gojek menyatakan skema bagi hasil atau komisi 8 persen telah diterapkan pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.

Dengan ketentuan tersebut, komisi platform untuk layanan transportasi penumpang roda dua dibatasi maksimal 8 persen. Secara sederhana, porsi pendapatan yang tersisa untuk mitra pengemudi sekurang-kurangnya 92 persen dari nilai yang menjadi dasar perhitungan.

Penerapan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian dalam hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.

Perlu diperhatikan bahwa istilah “komisi 8 persen” dalam konteks ini berkaitan dengan layanan transportasi penumpang roda dua. Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk semua layanan yang tersedia dalam aplikasi Gojek.

BACA JUGA:  Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah 2026, Cek Dokumennya

Status GoFood Belum Sama dengan GoRide

GoFood memiliki karakteristik layanan yang berbeda dari GoRide. Pada GoRide, pengemudi mengantarkan penumpang, sedangkan GoFood berkaitan dengan proses pemesanan dan pengantaran makanan dari restoran kepada pelanggan.

Karena perbedaan karakteristik tersebut, pemerintah tidak menyamakan mekanisme pengaturan transportasi penumpang dengan pengantaran makanan dan barang.

Gojek menyatakan layanan pengantaran barang serta pengiriman makanan masih menunggu peraturan turunan dari Komdigi. Artinya, belum tepat menyebut komisi GoFood sudah resmi ditetapkan menjadi 8 persen hanya karena skema tersebut telah berjalan pada GoRide.

Status masing-masing layanan dapat diringkas sebagai berikut:

Layanan Status Komisi 8% Kewenangan Pengaturan
GoRide Sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026 Kementerian Perhubungan
GoFood Masih menunggu aturan turunan Komdigi
GoSend Masih menunggu aturan turunan Komdigi

Perbedaan tersebut penting bagi mitra pengemudi yang menggunakan lebih dari satu layanan Gojek. Ketentuan yang berlaku untuk GoRide tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar menghitung pendapatan dari GoFood atau GoSend.

Mengapa GoFood Masih Menunggu Aturan Komdigi?

Pemerintah menempatkan pengantaran barang dan makanan dalam bagian regulasi yang berbeda dari transportasi penumpang.

Komdigi sebelumnya menjelaskan bahwa layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik bisnis serta operasional yang berbeda. Karena itu, mekanisme pengaturannya perlu mempertimbangkan kondisi layanan tersebut.

Salah satu perbedaannya adalah adanya variabel operasional dalam pengantaran barang. Faktor seperti waktu tunggu, ukuran barang, karakteristik pesanan, hingga kondisi pengantaran dapat memengaruhi perhitungan layanan.

Untuk pengantaran makanan, terdapat pula hubungan antara pelanggan, restoran atau merchant, platform, dan pengemudi. Struktur tersebut membuat pengaturan biaya dan pembagian pendapatan tidak sesederhana layanan transportasi penumpang.

Komdigi telah menyatakan pembahasan regulasi layanan pengantaran barang dan makanan masuk tahap finalisasi. Pemerintah juga melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam proses penyusunannya.

BACA JUGA:  Cara Melacak HP Mati atau Offline, Cek Lokasi Terakhir Android dan iPhone

Apa yang Diatur dalam Perpres Ojol 2026?

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar baru dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Aturan tersebut tidak hanya membahas komisi aplikator. Ada beberapa aspek lain yang masuk dalam kerangka perlindungan ekosistem ojol.

Beberapa aspek tersebut meliputi:

  • hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi;
  • transportasi berbasis platform digital;
  • sistem elektronik;
  • usaha mikro dan kemitraan;
  • jaminan sosial;
  • ketenagakerjaan;
  • pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Dengan cakupan tersebut, Perpres 27 Tahun 2026 menjadi payung regulasi yang kemudian membutuhkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait.

Kapan Aturan GoFood Ditetapkan?

Pemerintah menargetkan aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

Namun, target tersebut tidak berarti persentase komisi GoFood sudah ditentukan sebesar 8 persen.

Sampai informasi terbaru yang tersedia pada 8 Oktober 2026, Gojek masih menyatakan menunggu peraturan turunan Komdigi untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

Karena itu, angka 8 persen sebaiknya tidak digunakan sebagai patokan resmi untuk menghitung komisi GoFood sebelum aturan khusus tersebut diterbitkan.

Pembaca juga perlu membedakan antara batas komisi untuk transportasi penumpang dan ketentuan biaya layanan pengantaran makanan. Keduanya berada dalam karakteristik layanan serta kewenangan regulasi yang berbeda.

Apa Dampaknya bagi Mitra Gojek?

Bagi mitra GoRide, perubahan komisi sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut memberikan batas komisi platform maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Sementara itu, mitra yang mengandalkan GoFood atau GoSend masih perlu mengikuti perkembangan regulasi Komdigi.

Setelah aturan turunan diterbitkan, ketentuan yang lebih rinci diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme biaya layanan dan perlindungan pendapatan pengemudi pada sektor pengantaran.

BACA JUGA:  Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan Terbarunya

Bagi mitra, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • jangan menyamakan komisi GoRide dengan komisi GoFood;
  • periksa pengumuman resmi Gojek ketika terdapat perubahan skema;
  • pantau regulasi Komdigi untuk layanan pengantaran;
  • simpan informasi mengenai rincian pendapatan dan potongan pada aplikasi;
  • hindari menggunakan informasi dari unggahan media sosial sebagai satu-satunya dasar untuk menghitung komisi.

Cara Memastikan Informasi Komisi Ojol Terbaru

Perubahan kebijakan platform dapat terjadi setelah aturan pemerintah diterbitkan atau ketika perusahaan melakukan penyesuaian sistem.

Untuk memastikan ketentuan terbaru, informasi dapat diperiksa melalui beberapa sumber utama.

  1. Periksa pengumuman resmi Gojek mengenai perubahan skema pendapatan atau biaya platform.
  2. Periksa informasi dari Komdigi untuk ketentuan layanan pengantaran makanan dan barang.
  3. Periksa Kementerian Perhubungan untuk regulasi transportasi penumpang roda dua.
  4. Periksa JDIH atau situs resmi pemerintah untuk memastikan status peraturan.
  5. Bandingkan informasi dengan tanggal penerbitan agar tidak menggunakan aturan lama.

Cara tersebut penting karena pemberitaan mengenai komisi ojol dapat berubah mengikuti penerbitan aturan pelaksana.

Kesimpulan

Komisi ojol 8 persen sudah berlaku di Gojek untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut berlaku pada layanan transportasi penumpang roda dua.

Sementara itu, GoFood belum dapat dinyatakan sudah menggunakan komisi 8 persen. Layanan pengantaran makanan dan barang masih menunggu aturan turunan Komdigi sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut selesai paling lambat 31 Desember 2026. Sampai aturan khusus diterbitkan, informasi mengenai komisi GoFood sebaiknya tidak disamakan dengan ketentuan GoRide.

Leave a Comment