Pemerintah resmi menerapkan pajak transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Sistem tersebut mulai go live sejak 25 September 2026 untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan konsumen di Indonesia.
Kebijakan ini berkaitan dengan transaksi seperti pembelian barang digital, game online, perangkat lunak, layanan berbasis internet, hingga jasa digital lainnya dari penyedia luar negeri. Namun, transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Apa Itu Pajak Transaksi Digital Luar Negeri?
Pajak transaksi digital luar negeri merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026.
Ketentuan tersebut dibuat karena terdapat transaksi digital lintas negara yang menjadi objek PPN tetapi sebelumnya belum dapat dipungut secara optimal. SPP-TDLN kemudian digunakan untuk memperkuat administrasi perpajakan dan memastikan transaksi digital lintas negara memperoleh perlakuan perpajakan yang sesuai.
- Barang digital mencakup barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital.
- Contohnya dapat berupa perangkat lunak, multimedia, dan data elektronik.
- Jasa digital mencakup layanan yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik.
- Pemungutan ditujukan atas transaksi yang memenuhi ketentuan PPN.
- Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE tidak dipungut kembali.
Kapan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku?
Penerapan pajak transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN mulai memasuki tahap go live pada 25 September 2026. Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumumkan penerapan sistem tersebut pada 1 Oktober 2026.
Sebelum diterapkan, sistem telah melalui tahapan pengembangan, sandboxing, dan stabilisasi. Tahapan tersebut digunakan untuk menguji kesiapan sistem, pertukaran data, keamanan, serta integrasi antara pihak yang terlibat.
- PMK Nomor 49 Tahun 2026 ditetapkan 14 Juli 2026.
- PMK tersebut diundangkan dan mulai berlaku 20 Juli 2026.
- SPP-TDLN mulai go live pada 25 September 2026.
- Pengumuman penerapan sistem disampaikan DJP pada 1 Oktober 2026.
Apakah Ini Pajak Baru?
Penerapan pajak transaksi digital luar negeri bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. DJP menegaskan SPP-TDLN merupakan mekanisme administrasi untuk memungut PPN yang memang berlaku atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Dengan demikian, perubahan utamanya berada pada mekanisme pemungutan. Pemerintah memanfaatkan sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria dan belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE.
- Tidak ada jenis pajak baru.
- Tidak ada penambahan tarif PPN hanya karena SPP-TDLN.
- Sistem menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.
- Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PMSE tidak dipungut lagi.
Game Online dan Layanan AI Kena PPN?
Game online dan layanan AI dapat termasuk dalam cakupan barang atau jasa digital dari luar negeri apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan PPN. Namun, penyebutan game atau AI tidak berarti seluruh transaksi pada setiap platform otomatis dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN.
Daftar resmi DJP menunjukkan sejumlah perusahaan digital luar negeri telah masuk dalam ekosistem pemungutan PPN PMSE. Di dalam daftar tersebut terdapat perusahaan yang bergerak pada game, perangkat lunak, layanan cloud, serta layanan AI.
- Roblox Corporation tercantum sebagai pelaku usaha PMSE luar negeri.
- Valve Corporation juga tercantum dalam daftar.
- Epic Games Commerce GmbH tercatat sebagai pelaku usaha PMSE.
- OpenAI OpCo, LLC tercantum dalam daftar pemungut PPN PMSE.
- Perplexity AI, Inc. juga tercantum dalam daftar DJP.
Kondisi tersebut penting karena mekanisme PMSE dan SPP-TDLN berbeda. Jika suatu transaksi sudah dipungut melalui pelaku usaha PMSE yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui sistem SPP-TDLN.
Berapa Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri?
Besaran pajak transaksi digital luar negeri mengikuti ketentuan PPN yang berlaku. PMK Nomor 49 Tahun 2026 menetapkan mekanisme penghitungan menggunakan formula 11/111 dari harga atau pembayaran yang sudah memperhitungkan PPN.
Formula tersebut digunakan untuk menentukan bagian PPN dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Karena itu, nominal tambahan yang terlihat dalam transaksi perlu dibedakan dari istilah tarif PPN secara umum.
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Jenis pajak | PPN |
| Objek | Barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi ketentuan |
| Sistem | SPP-TDLN |
| Formula pemungutan | 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN |
| Pemungut | Pihak lain yang ditunjuk, termasuk penerbit pembayaran |
| Transaksi yang dikecualikan | Transaksi yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN |
Ketentuan tersebut juga mengatur transaksi dengan mata uang selain rupiah. Nilai penghitungan pajak dikonversikan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku ketika sistem memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.
Siapa yang Memungut PPN?
Pemungutan pajak transaksi digital luar negeri tidak dilakukan secara langsung oleh konsumen kepada kantor pajak. SPP-TDLN melibatkan penerbit pembayaran atau pihak lain yang ditunjuk untuk menjalankan pemungutan sesuai sistem yang ditetapkan.
Pada tahap awal penerapan, terdapat enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui mekanisme tersebut. Enam pihak itu terdiri atas lima bank dan satu perusahaan fintech.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara.
- PT Bank Syariah Indonesia.
- PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
DJP menyebut issuer lainnya masih menjalani pengujian pada lingkungan sandboxing dan selanjutnya dapat ditunjuk sebagai pemungut setelah memasuki tahap stabilisasi. Dengan demikian, daftar pihak yang terlibat masih dapat berkembang sesuai kesiapan sistem.
Bagaimana Cara Kerja SPP-TDLN?
Mekanisme pajak transaksi digital luar negeri dirancang dengan memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran. Data transaksi dikirim untuk dikonfirmasi sehingga sistem dapat menentukan apakah transaksi digital luar negeri tersebut dikenai PPN.
Secara sederhana, prosesnya berlangsung ketika pembayaran transaksi digital dilakukan melalui pihak yang terhubung dengan SPP-TDLN. Sistem kemudian melakukan konfirmasi sebelum pihak yang ditunjuk melakukan pemungutan.
- Konsumen melakukan transaksi digital dengan pelaku usaha luar negeri.
- Pembayaran diproses melalui pihak penerbit yang terhubung dengan sistem.
- Data transaksi disampaikan untuk proses konfirmasi.
- SPP-TDLN menentukan apakah transaksi dikenai PPN.
- Jika memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- PPN selanjutnya disetor dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Data yang digunakan dapat mencakup nominal transaksi, mata uang, nama pelaku usaha, kode negara, jenis pembayaran, tanggal dan waktu transaksi, serta referensi transaksi. Data tersebut diperlukan untuk mendukung proses konfirmasi perpajakan.
Apakah Semua Pembelian Digital dari Luar Negeri Kena PPN?
Tidak semua transaksi otomatis dikenai pajak transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN. PMK Nomor 49 Tahun 2026 menyatakan mekanisme tersebut tidak berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang tidak dipungut PPN atau memperoleh pembebasan PPN berdasarkan peraturan perpajakan.
Selain itu, transaksi yang telah dipungut PPN melalui mekanisme lain, khususnya PPN PMSE, tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
- Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PMSE tidak dipungut kembali.
- Transaksi yang tidak dikenai PPN tetap tidak dipungut melalui SPP-TDLN.
- Transaksi yang mendapat pembebasan PPN tidak dikenai pemungutan.
- Transaksi yang memenuhi kriteria PPN dapat dipungut melalui sistem baru jika belum dipungut melalui mekanisme lain.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Game dan AI?
Bagi pengguna layanan digital luar negeri, penerapan pajak transaksi digital luar negeri dapat membuat komponen PPN muncul dalam pembayaran apabila transaksi memenuhi ketentuan dan belum dipungut melalui mekanisme PMSE.
Dampaknya terutama berkaitan dengan harga akhir yang dibayarkan ketika transaksi digital dikenai PPN. Namun, besaran yang muncul pada setiap transaksi tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada mekanisme pemungutan, status transaksi, harga pembayaran, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Pembelian item atau layanan digital tertentu dapat masuk cakupan transaksi.
- Langganan perangkat lunak atau layanan berbasis internet dapat termasuk objek apabila memenuhi ketentuan.
- Layanan AI dari luar negeri dapat termasuk jasa digital.
- Game online dan barang digital dapat termasuk objek apabila memenuhi ketentuan.
- Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PMSE tidak dipungut kembali.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pengguna
Penerapan sistem baru membuat bukti pembayaran menjadi semakin penting, terutama untuk transaksi digital yang dilakukan secara rutin. Bukti berupa invoice, billing, atau dokumen pembayaran dapat membantu mengetahui apakah PPN telah diperhitungkan dalam transaksi.
DJP juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan SPP-TDLN. Karena sistem masih berkembang, informasi mengenai pihak penerbit dan implementasi teknis dapat berubah sesuai hasil pengujian serta penunjukan berikutnya.
- Periksa rincian pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.
- Simpan invoice atau bukti pembayaran digital.
- Bedakan transaksi yang sudah dipungut PPN PMSE dan transaksi yang menggunakan SPP-TDLN.
- Periksa informasi perpajakan dari kanal resmi.
- Hindari informasi berantai yang menyebut seluruh game atau aplikasi AI otomatis mendapatkan pajak baru.
Penutup
Pajak transaksi digital luar negeri resmi diterapkan melalui SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan dan sebelumnya belum dipungut melalui mekanisme PMSE.
Game online, layanan AI, perangkat lunak, dan berbagai produk digital dari luar negeri dapat masuk cakupan apabila memenuhi ketentuan PPN. Informasi mengenai pemungutan pada transaksi tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme pembayaran dan status pemungutan PPN pada masing-masing layanan.