Home » Ekonomi » Tarif Listrik per kWh Terbaru 2026 Subsidi dan Non Subsidi, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif Listrik per kWh Terbaru 2026 Subsidi dan Non Subsidi, Ini Daftar Lengkapnya

Smallest FontLargest Font

Tarif listrik per kWh menjadi salah satu informasi penting untuk memperkirakan pengeluaran rumah tangga maupun usaha setiap bulan. Pada September 2026, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026, periode Juli-September, tidak mengalami kenaikan baik untuk pelanggan subsidi maupun 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Besaran tarif ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan daya yang terpasang. Karena itu, tarif listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, hingga daya yang lebih besar tidak selalu memiliki harga per kWh yang sama.

Tarif Listrik per kWh September 2026

Tarif listrik per kWh pada periode Juli-September 2026 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan tarif 13 golongan nonsubsidi tidak naik, sementara golongan pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan subsidi.

  • Periode berlaku: Juli-September 2026.
  • Tarif nonsubsidi: tidak mengalami kenaikan.
  • Tarif pelanggan subsidi: tetap.
  • Penyesuaian nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
  • Besaran pembayaran akhir tetap dipengaruhi pemakaian listrik.

Daftar Tarif Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga, besaran tarif bergantung pada daya dan status pelanggan. Data tarif yang ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menunjukkan perbedaan antara pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi dengan pelanggan rumah tangga nonsubsidi.

Daya Status Tarif per kWh
450 VA Subsidi Rp415
900 VA Subsidi Rp605
900 VA RTM/Nonsubsidi Rp1.352
1.300 VA Nonsubsidi Rp1.444,70
2.200 VA Nonsubsidi Rp1.444,70
3.500-5.500 VA Nonsubsidi Rp1.699,53
6.600 VA atau lebih Nonsubsidi Rp1.699,53

Catatan: tarif di atas merupakan tarif tenaga listrik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi memiliki ketentuan subsidi yang berbeda dari pelanggan rumah tangga nonsubsidi.

Daftar Tarif Listrik Subsidi

Tarif listrik subsidi diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Untuk pelanggan rumah tangga, angka yang paling umum dikenal adalah Rp415 per kWh untuk 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA yang memenuhi kriteria penerima subsidi.

  • 450 VA subsidi: Rp415 per kWh untuk prabayar.
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh untuk prabayar.
  • Tarif reguler 450 VA dan 900 VA menggunakan blok pemakaian tertentu.
  • Status pelanggan 900 VA perlu dibedakan antara penerima subsidi dan rumah tangga mampu.
  • Tidak semua pelanggan dengan daya yang sama otomatis memperoleh tarif subsidi.

Perbedaan tersebut penting diperhatikan karena daya 900 VA tidak hanya terdiri atas satu kategori pelanggan. Ada pelanggan 900 VA yang menerima subsidi dan ada golongan 900 VA rumah tangga mampu dengan tarif Rp1.352 per kWh.

Tarif 450 VA

Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA yang memperoleh subsidi memiliki tarif prabayar sebesar Rp415 per kWh. Untuk listrik reguler, ketentuan tarif menggunakan blok pemakaian yang tercantum dalam regulasi.

  • Blok I: 0 sampai 30 kWh sebesar Rp169 per kWh.
  • Blok II: di atas 30 sampai 60 kWh sebesar Rp360 per kWh.
  • Blok III: di atas 60 kWh sebesar Rp495 per kWh.
  • Prabayar: Rp415 per kWh.

Tarif 900 VA Subsidi

Pelanggan rumah tangga 900 VA yang termasuk penerima subsidi juga memiliki skema blok untuk pelanggan reguler. Tarif prabayarnya ditetapkan Rp605 per kWh.

  • Blok I: 0 sampai 20 kWh sebesar Rp275 per kWh.
  • Blok II: di atas 20 sampai 60 kWh sebesar Rp445 per kWh.
  • Blok III: di atas 60 kWh sebesar Rp495 per kWh.
  • Prabayar: Rp605 per kWh.

Daftar Tarif Listrik Non Subsidi

Pelanggan nonsubsidi memiliki tarif yang berbeda sesuai golongan dan daya. Untuk periode Triwulan III 2026, pemerintah mempertahankan tarif 13 golongan nonsubsidi tanpa kenaikan.

  • R-1 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
  • R-1 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan usaha dan industri memiliki tarif sesuai kategori masing-masing.

Tarif nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan menggunakan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan atau HBA. Meski secara formula dapat terjadi perubahan, pemerintah memutuskan tarif Triwulan III 2026 tetap.

Tarif Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA

Daya 1.300 VA dan 2.200 VA termasuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi. Berdasarkan lampiran Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, keduanya memiliki tarif Rp1.444,70 per kWh.

  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Keduanya termasuk rumah tangga nonsubsidi.
  • Jumlah tagihan tetap bergantung pada total pemakaian.
  • Pelanggan prabayar membeli energi dalam bentuk token listrik.

Sebagai contoh sederhana, pemakaian 100 kWh dengan tarif Rp1.444,70 menghasilkan nilai energi sekitar Rp144.470 sebelum memperhitungkan komponen lain yang dapat muncul dalam transaksi atau tagihan.

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas

Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA masuk golongan R-2, sedangkan daya 6.600 VA atau lebih masuk golongan R-3. Tarif yang tercantum dalam regulasi masing-masing sebesar Rp1.699,53 per kWh.

  • 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • 4.400 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Perlu dibedakan antara daya listrik dan energi listrik. Daya dinyatakan dalam VA, sedangkan penggunaan energi yang menjadi dasar perhitungan pemakaian dinyatakan dalam kWh.

Cara Menghitung Biaya Pemakaian

Menghitung biaya listrik dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah energi yang digunakan dengan tarif per kWh. Perhitungan sederhana ini dapat membantu memperkirakan biaya sebelum tagihan atau pembelian token dilakukan.

  1. Catat pemakaian listrik dalam kWh.
  2. Tentukan golongan pelanggan.
  3. Cari tarif yang sesuai.
  4. Kalikan pemakaian dengan tarif per kWh.
  5. Perhatikan komponen lain jika terdapat dalam tagihan.

Contoh: apabila pemakaian mencapai 100 kWh dan tarif yang berlaku Rp1.444,70 per kWh, maka nilai pemakaian energinya sekitar Rp144.470.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi nilai energi. Tagihan listrik aktual dapat memiliki komponen lain sesuai jenis pelanggan dan mekanisme pembayaran.

Mengapa Tarif Listrik Subsidi Berbeda?

Perbedaan tarif terjadi karena pemerintah memberikan subsidi kepada kelompok pelanggan tertentu. Subsidi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

  • Subsidi ditujukan kepada golongan pelanggan tertentu.
  • Tidak semua daya listrik mendapatkan subsidi.
  • Daya 900 VA memiliki kategori subsidi dan nonsubsidi.
  • Penetapan mengikuti ketentuan pemerintah.
  • Data dan status pelanggan menjadi bagian penting dalam penerapan subsidi.

Karena itu, penyebutan “listrik 900 VA” saja belum cukup untuk menentukan harga per kWh. Status pelanggan juga perlu diperhatikan.

Kapan Tarif Listrik Berubah?

Untuk pelanggan nonsubsidi, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan formula yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Pemerintah kemudian menetapkan tarif yang berlaku untuk periode tersebut.

  • Triwulan I: Januari-Maret.
  • Triwulan II: April-Juni.
  • Triwulan III: Juli-September.
  • Triwulan IV: Oktober-Desember.
  • Keputusan tarif diumumkan pemerintah untuk periode yang bersangkutan.

Untuk September 2026, tarif masih berada dalam periode Triwulan III. Pemerintah telah menetapkan tarif tersebut tidak mengalami kenaikan.

Tips Menghemat Pemakaian Listrik

Mengetahui tarif per kWh dapat membantu memperkirakan pengeluaran, tetapi penghematan terutama dipengaruhi oleh jumlah energi yang digunakan. Peralatan listrik dengan daya besar atau waktu penggunaan panjang dapat meningkatkan konsumsi bulanan.

  • Matikan lampu ketika tidak digunakan.
  • Cabut perangkat yang tidak diperlukan.
  • Gunakan peralatan listrik sesuai kebutuhan.
  • Pilih perangkat yang lebih efisien energi.
  • Hindari menyalakan peralatan berdaya besar secara bersamaan jika tidak diperlukan.
  • Pantau penggunaan listrik secara berkala.

Pemakaian listrik yang lebih efisien dapat membantu menjaga pengeluaran bulanan tanpa harus mengubah daya listrik apabila tidak diperlukan.

Kesimpulan

Tarif listrik per kWh pada September 2026 berbeda berdasarkan golongan pelanggan, daya, dan status subsidi. Untuk rumah tangga, tarif yang tercantum antara lain Rp415 per kWh untuk 450 VA subsidi, Rp605 per kWh untuk 900 VA subsidi, Rp1.352 untuk 900 VA rumah tangga mampu, Rp1.444,70 untuk 1.300 dan 2.200 VA, serta Rp1.699,53 untuk 3.500 VA ke atas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 tidak naik, sehingga ketentuan tersebut berlaku untuk periode Juli sampai September 2026. Informasi terbaru mengenai perubahan tarif sebaiknya diperiksa melalui Kementerian ESDM atau PLN karena penyesuaian tarif nonsubsidi dievaluasi secara berkala.

Leave a Comment